Kemenkop UKM Ingin Lahirkan Wirausaha Andal Lewat Entrepreneur Hub
Admin Ehub - 3 Mei 2023
Kemenkop UKM Ingin Lahirkan Wirausaha Andal Lewat Entrepreneur Hub
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyelenggarakan program Entrepreneur Hub Jakarta sebagai upaya mempercepat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 berupa rasio wirausaha sebesar 3,95 persen.
Untuk meningkatkan rasio kewirausahaan tersebut, KemenKop UKM turut menggandeng berbagai pihak atau kolaborator, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, serta Komunitas Tangan Di Atas.
Kemudian, ada Perguruan Tinggi, di antaranya Universitas Bina Nusantara, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Mercu Buana, Universitas Podomoro, dan Universitas Trisakti, serta sektor swasta lainnya, seperti BTPN, PVG, Rumah Zakat Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia perlu menyiapkan entrepreneur andal, meskipun jumlah UMKM cukup banyak mencapai 64 juta, tetapi sebagian besar masih berskala usaha mikro atau ekonomi subsisten.
"Yang perlu disiapkan betul-betul adalah keinginan menjadi entrepreneur. Di negara maju, rasio kewirausahaannya mencapai 10 hingga 12 persen. Indonesia harus mampu melahirkan anak muda berpendidikan tinggi yang masuk dunia bisnis, mendorong anak muda atau educated people berbisnis, supaya pengusaha kami bisa bersaing di kancah dunia," kata Teten dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 5 April.
Source: voi.id
Tahukah Sobat KH, adanya hukum bisnis di Indonesia dapat melindungimu dari berbagai potensi kerugian. Mengingat, dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada berbagai tantangan dan hal ini bisa diminimalisir dengan perlindungan hukum.
Hukum bisnis sendiri terdiri dari dua hal yang berbeda, yaitu hukum dan bisnis, di mana setiap definisi memiliki maknanya masing-masing.
Menurut seorang ahli hukum, HMN Purwosutjipto, S.H., hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Lalu, apa itu hukum bisnis? Dibawah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan hal-hal penting lainnya terkait hukum bisnis. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!
Apa Itu Hukum Bisnis?
Secara umum, hukum bisnis adalah sekumpulan aturan yang mengatur kegiatan bisnis supaya berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Seperti hukum di bidang lainnya, hukum bisnis dituangkan secara tertulis.
Aplikasinya pun ditujukan untuk melindungi, mengawasi, sekaligus mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan industri, baik untuk barang dan jasa.
Selain dari sudut pandang umum, terdapat sejumlah pengertian hukum bisnis lainnya dari sejumlah pakar, antara lain:
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, hukum bisnis adalah bentuk penegakan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan, urusan, maupun aktivitas perekonomian. Hal ini mencakup keuangan, perdagangan, industri, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
Dudung Amadung Abdullah
Dudung Amadung Abdullah mengatakan bahwa hukum bisnis terdiri atas aturan yang mengatur segala hal yang mencakup kegiatan bisnis. Aturan-aturan tersebut dibuat supaya pengusaha dapat mengelola bisnis secara adil.
Hukum bisnis juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber pada kebiasaan, perjanjian, kontrak, hingga perundang-undangan.
Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999
Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan hukum bisnis melalui perundang-undangan, yakni dalam UU No 8 Tahun 1999. Dalam aturan ini disebutkan bahwa penting bagi pengusaha untuk menguasai hukum yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasalnya hukum bisnis mempunyai tanggung jawab mengatur bisnis supaya berjalan tertib, lancar, dan tak merugikan.
Apa Saja Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis?
Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Sobat KH ketahui:
Menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar lancar dan efisien;
Melindungi macam-macam usaha, dari yang skalanya kecil hingga besar;
Membantu perbaikan sistem keuangan dan perbankan;
Memberikan proteksi kepada pelaku di bidang ekonomi;
Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk seluruh pelaku bisnis.
Sementara fungsi hukum bisnis mencakup:
Melindungi Perusahaan dan Pengusaha
Salah satu fungsi hukum bisnis yaitu dapat melindungi perusahaan maupun pengusaha yang ada di dalamnya.
Ini karena hukum bisnis telah mengatur cara menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang adil dan teratur sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Dengan hukum, kamu sebagai pemilik bisnis dapat menghindari perselisihan hukum atau kecelakaan yang mungkin terjadi tanpa sepengetahuanmu.
Jadi, kendala dalam bisnis yang dapat merugikan pemilik bisnis dalam hal waktu, uang, dan sumber daya dapat diminimalkan.
Kamu bisa menjadi lebih fokus dan tenang dalam menjalankan usaha karena sudah memiliki proteksi yang sah di mata hukum.
Mengatur Kegiatan Usaha
Fungsi hukum bisnis di Indonesia yang selanjutnya adalah bisa membantu kamu dalam mengatur kegiatan usaha.
Hal ini karena bisnis telah mencakup berbagai topik. Mulai dari mempekerjakan karyawan, melindungi hak karyawan, kontrak bisnis, hak properti bisnis, perpajakan bisnis, hingga berbagai hukum bisnis secara umum.
Dengan begitu, pengoprasian usaha kamu bisa berjalan lancar sesuai pada aturan yang berlaku. Jika kamu taat hukum bisnis, usaha yang kamu kelola juga terhindar dari berbagai potensi kerugian karena dilindungi dengan baik.
Lain halnya jika usaha yang kamu kelola tidak terdaftar ke lembaga terkait sehingga termasuk dalam perusahaan ilegal, kamu tidak akan bisa meminimalkan potensi kerugian karena tidak dilindungi oleh hukum
Di Kemudian hari, perusahaan ilegal ini bisa terseret dalam masalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. .
Sumber Informasi Para Pengusaha
Adanya hukum bisnis di Indonesia juga bisa menjadi sumber informasi bagi para pengusaha. Kamu bisa memahami berbagai aspek penting dalam menjalankan usaha dari hukum bisnis.
Mulai dari perjanjian atau kontrak usaha, perlindungan hukum yang diperoleh usaha, pengaturan keuangan dan perpajakan, hingga hal-hal penting terkait bisnis lainnya.
Hal paling penting lainnya adalah kamu bisa memahami apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak sebagai pemilik bisnis.
Jadi, kamu bisa menjalankan usaha dengan cara yang adil, jujur, dan taat hukum, sehingga tenaga kerja yang di dalamnya pun merasa sejahtera dan diperlakukan dengan secara baik.
Source: kontrakhukum.com
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah pengusaha di Indonesia sangat besar yakni mencapai 64 juta pelaku. Namun rasio jumlah wirausaha baru cuma 3,47 persen. Padahal, kata dia, untuk menjadi negara maju minimal mencapai 4 persen rasio kewirausahaan.
Agar dapat mencapai persentase yang ditargetkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan IPB University agar bisa mencetak 1 juta wirausahawan lagi.
"Kita harus memikirkan bagaimana caranya mencetak 4 persen entrepreneur baru ini karena kita membutuhkan sekitar 1 juta lagi entrepreneur baru," kata Teten dalam acara Entrepreneur Hub Dialog Interaktif MenKopUKM bersama Agripreneur di Bogor, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Kampus IPB bisa menjadi pabrik entrepreneur berbasis agrikultur atau disebut agripreneur. Sebab, IPB diyakini bisa menciptakan inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan dalam memajukan industri agribisnis serta mendukung perkembangan agripreneur.
"Dengan IPB ini supaya pebisnis baru memulai dengan inovasi produk yang berbasis riset dan teknologi," kata Teten.
Dengan demikian, kolaborasi ini dapat menjawab berbagai tantangan terkait ketahanan pangan, penciptaan nilai tambah melalui pengembangan produk olahan baru. Selain itu, pengemasan yang menarik, dan pemasaran yang cerdas berbasis teknologi.
"Misalnya tumbuhan menjadi produk perawatan kulit, produk kesehatan, dan minyak atsiri," kata dia.
Ia menerangkan, agripreneur juga berpotensi mendorong berkembangnya hilirisasi pertanian sekaligus menciptakan wirausaha unggulan dengan menghasilkan produk berbasis riset.
"Bisa menciptakan lapangan kerja berkualitas dengan mencetak entrepreneur baru dengan produk berbasis riset. Selain membangun infrastruktur, modernisasi birokrasi, SDM, pembangunan demokrasi, juga menyiapkan entrepreneur," bebernya.
Teten menyampaikan sektor pertanian dapat memberikan kontribusi cukup besar terhadap PDB pada triwulan I 2023 sebesar 11,8 persen, dengan tren pertumbuhan yang positif sebesar 4,73 persen per kuartal.
Global Food Security Index (GFSI) juga mencatat bahwa indeks ketahanan pangan Indonesia tahun 2022 berada di peringkat 69 dari 113 negara dengan mengalami peningkatan di level 60,2 atau naik 1,69 persen dibandingkan tahun 2021.
Sementara itu, Rektor IPB University Arif Satria mengatakan 43 persen mahasiswa baru di IPB berminat untuk menjadi wirausaha. Untuk mewujudkan mimpi para mahasiswa ini, pihaknya menyiapkan berbagai program agar IPB dapat menjadi inkubator yang mampu melahirkan wirausaha baru di Indonesia.
"Kita akan bina para mahasiswa ini melalui berbagai program yang kami kembangkan. Salah satunya Science Techno Park ini yang kami gunakan untuk mengembangkan teknologi, tempat untuk riset, start up center, dan lainnya," ucap Arif.
Sumber : Liputan6.com
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dinyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Peraturan terbaru ini membuat pengurusan TDP di daerah sudah ditiadakan.
Nomor Induk Berusaha kini dianggap sebagai pengesahan TDP. Fungsi NIB untuk menggantikan TDP berlaku selama jangka waktu atau masa berlaku NIB. Karena pentingnya fungsi NIB, maka Anda harus mempersiapkannya saat ingin memulai usaha. Apa itu Nomor Induk Berusaha atau NIB ? Apa manfaatnya ? Lalu bagaimana cara mengurus NIB dan syarat apa saja yang dibutuhkan ? Semua akan dibahas di artikel ini.
Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dasar hukum NIB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fungsi NIB bukan hanya sekedar identitas pelaku usaha, namun juga bisa berguna sebagai pengganti TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor.
Selain itu, Anda juga membutuhkan NIB untuk mendapat dokumen pendaftaran NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal, dan mendapat Izin Usaha misalnya SIUP.
Cara Mendapatkan NIB
Untuk mendapatkan NIB, Anda wajib melakukan pendaftaran melalui website OSS Republik Indonesia. Pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya, alias GRATIS. OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaha, Gubenur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha.
Syarat Daftar Nomor Induk Berusaha
NIB bisa dibuat melalui website OSS. Sebelum membuat akun OSS, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu:
NIK (Nomor Induk Kependudukan), perlu diinput saat membuat User ID
Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, gunakan NIK penanggung jawab Badan Usaha
Badan usaha berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma membutuhkan pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online
Pelaku usaha Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda, dan badan hukum lain yang dimiliki negara harus mempersiapkan Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha
Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal atau izin usaha.
Source: bhinneka.com
Wirausaha masih menjadi mata pencaharian yang kurang diminati oleh sebagian masyarakat Indonesia. Utamanya di kalangan pemuda, banyak yang berpandangan menjadi wirausaha bukanlah impian atau cita-cita utama. Lebih banyak mereka para pemuda mengejar impian untuk menjadi pekerja ataupun Pegawai Negeri Sipil.
Padahal menjadi wirausaha serta mandiri dengan usaha sendiri adalah salah satu jalan yang bisa membawa mereka ke kesuksesan. Namun sayangnya, pandangan miring ini masih menjadi hal yang lumrah dan juga terpelihara di tengah masyarakat.
Pemerintah terus menggencarkan supaya masyarakat memiliki minat untuk melakukan wirausaha. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Perpres No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan. Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa pemerintah berupaya untuk mewujudkan ekosistem berwirausaha dan mencapai target rasio kewirausahaan nasional 3,95 persen, dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4 persen.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan, bahwa Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang efektif dapat dilakukan dengan cara menghadirkan elemen Ekosistem Kewirausahaan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), yang mencakup individu yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan tenaga kerja terampil dan terlatih, sangat diperlukan dalam keberlanjutan Kewirausahaan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi "Monitoring Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional (Wirausaha Tematik: Pemuda, Perempuan, Sosial dan Desa) Pada Semester I 2023", di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (18/72023).
"Saya melihat upaya untuk mendorong kewirausahaan tidak hanya tugas pemerintah pusat maupun daerah. Menjadi penting sekali kolaborasi dengan berbagai pihak, kerja sama pentahelix sebagai upaya dalam memperluas wirausaha," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM Siti Azizah menyampaikan, sebagai upaya untuk meningkatkan rasio kewirausahaan hingga 3,95 persen di tahun 2024, Kemenkop UKM membentuk platform Entrepreneur Hub.
"Sehingga diharapkan mampu melahirkan entrepreneur yang andal, inovatif, dan kompetitif dalam persaingan global," ujarnya.
Menurut Woro, Upaya yang dilakukan Kemenkop UKM dengan mengembangkan Entrepreneur Hub sebagai ekosistem berwirausaha perlu disinergikan dan diselaraskan dengan berbagai stakeholder. Hal itu juga menjadikan Entrepreneur Hubsebagai satu data induk kewirausahaan nasional.
"Kami berharap koordinasi bagi seluruh stakeholders terkait guna menghindari pelaksanaan program kewirausahaan yang terpotong terpotong, melainkan untuk menciptakan keberlanjutan program," ujarnya.
Dalam rapat juga dibahas, pentingnya peran pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi dilibatkan untuk bersama sama mengawal program kewirausahaan melalui pengembangan keterampilan. Kemudian, terkait Kewirausahaan Perempuan, secara khusus, akan dilakukan diskusi dan pendekatan lebih lanjut dengan Kemen PPPA mengingat targetnya yang beragam dan spesifik.
Dalam Rapat Koordinasi, hadir Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM Siti Azizah, Gatot Hari Priowirjanto dari Southeast Asian Minister of Education Organization (SEAMEO) Regional Centre for Quality Improvement for Teacher and Education Personnel (QITEP) in Science, dan perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemeterian PPPA, Bappenas, Kemenpora serta Kemendagri.
Sumber : KemenkoPMK
Kabar Terkait
Bisnis
Penguatan Ekosistem Bisnis Wirausaha Bagi UMKM di Sektor Kuliner Provinsi Bali
Bali pernah diterjang banjir, tapi semangat wirausahanya tetap tak tergoyahkan. 🌿 Melalui Penguatan Ekosistem Wirausaha Terdmpak Banjir di Bali, kami mendampingi wirausaha terdampak banjir untuk memetakan kebutuhan, memperkuat kapasitas, serta merancang langkah pemulihan usaha pascabencana.Terima kasih kepada seluruh peserta, mitra, dan komunitas yang berkolaborasi aktif. Hadirnya Bapak/Ibu adalah energi besar untuk mempercepat pemulihan ekosistem wirausaha Bali. Mari lanjutkan kolaborasi dan pastikan pemulihan wirausaha berjalan berkelanjutan. Bersama, kita pulihkan Bali. 🤝
25 Februari 2026
Wirausaha
Menggabungkan Teknologi dan Kreativitas, Entrepreneur Hub Lampung 2025 Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa
ITERA NEWS – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia bekerja sama dengan Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyelenggarakan Entrepreneur Hub Lampung 2025, pada Selasa, 29 Oktober 2025 di Aula Gedung Kuliah Umum 2 Lantai 4 Itera. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi dan bertujuan memperkuat semangat kewirausahaan di lingkungan kampus, sekaligus menumbuhkan jiwa wirausaha berbasis inovasi dan kreativitas. Sesi pertama kegiatan dipandu oleh praktisi kewirausahaan, Wisnu Sakti Dewobroto, yang juga menjadi moderator diskusi interaktif. Dalam pembukaannya, Wisnu menekankan pentingnya peran teknologi dalam mencetak generasi muda berjiwa wirausaha yang adaptif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan industri. “Teknologi menjadi dasar dari setiap langkah inovasi di Itera. Saya yakin kampus ini mampu mencetak generasi muda dengan jiwa kewirausahaan yang kuat, baik di bidang industri teknologi maupun industri kreatif. Karena itu, kita menghadirkan narasumber dari dua bidang tersebut dalam kegiatan ini,” ujar Wisnu. Dua narasumber utama yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Jam’ah Halid, S.Si., M.Si., Direktur Operasional PT Rekacipta Inovasi ITB, dan Indra Sinaga, vokalis ADA Band sekaligus pelaku industri kreatif. Keduanya memberikan pandangan yang saling melengkapi mengenai dunia kewirausahaan dari perspektif teknologi dan industri kreatif. Dalam pemaparannya, Jam’ah Halid menekankan pentingnya komersialisasi produk inovasi kampus sebagai upaya menjembatani hasil riset mahasiswa dengan dunia industri. Ia mendorong mahasiswa untuk melihat potensi bisnis dari karya dan inovasi yang mereka hasilkan selama perkuliahan. “Perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia, fasilitas laboratorium, dan intellectual property yang bisa dikembangkan menjadi nilai ekonomi. Mahasiswa harus mampu menemukan nilai pasar dari riset, melindungi hasilnya dengan hak kekayaan intelektual, dan membangun kolaborasi,” jelas Jam’ah. Sementara itu, Indra Sinaga membagikan pengalamannya dalam industri musik sebagai contoh nyata bagaimana kreativitas, teknologi, dan kemandirian dapat menjadi dasar kewirausahaan. Ia menilai bahwa industri musik kini berkembang menjadi ekosistem wirausaha kreatif yang terbuka bagi siapa pun. “Seiring perkembangan teknologi, siapa pun bisa menciptakan dan mempromosikan karya musiknya secara mandiri melalui ponsel. Industri musik hari ini bukan hanya tentang seni, tetapi bisnis berbasis ekspresi. Yang penting bukan besar di label, tetapi besar di hati pendengar,” ujar Indra. Melalui pemaparannya, Indra juga menegaskan bahwa semangat yang sama berlaku di seluruh sektor industri kreatif. Menurutnya, memahami target pasar dan membangun koneksi emosional dengan audiens adalah kunci keberhasilan dalam berwirausaha di era digital. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan penuh inspirasi. Sebagai penutup, Indra Sinaga membawakan lagu yang menambah suasana akrab dan berkesan bagi seluruh peserta. Kegiatan Entrepreneur Hub Lampung 2025 mendapat apresiasi tinggi karena tidak hanya memberikan wawasan kewirausahaan, tetapi juga menggabungkan semangat teknologi dan kreativitas dalam membangun generasi muda yang inovatif dan siap berkontribusi bagi ekonomi kreatif Indonesia. Sumber Informasi : https://www.itera.ac.id/menggabungkan-teknologi-dan-kreativitas-entrepreneur-hub-lampung-2025-bangun-semangat-wirausaha-mahasiswa-itera/#!
25 Februari 2026
UMKM
Kementerian UMKM dan Dekranasda Bekasi Kolaborasi Bangun Ekosistem Bisnis Inklusif bagi Disabilitas
BEKASI.POJOKSATU.id - Kegiatan Penguatan Ekosistem Bisnis Wirausaha bagi Penyandang Disabilitas yang digelar di Hotel Ibis Styles Jatibening, Kamis (9/10/2025), menjadi ajang kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UMKM RI dengan berbagai lembaga, termasuk Dekranasda Kota Bekasi. Acara ini dihadiri oleh tokoh nasional seperti Tina Astari Maman Abdurahman, Siti Azizah, Hendratmo, Christina Agustin, dan Fatma Saifullah Yusuf, serta melibatkan 100 peserta penyandang disabilitas. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Siti Azizah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen untuk menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. “Kita meyakini bahwa mereka memiliki potensi dan kontribusi besar yang harus diberi ruang untuk berkembang tanpa stigma dan diskriminasi,” ujarnya. Senada dengan itu, Tina Astari Maman Abdurahman menyebut kegiatan ini memberikan nilai penting terhadap kemandirian ekonomi disabilitas. “Melalui wirausaha, para penyandang disabilitas dapat berperan aktif dalam ekosistem ekonomi dan menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem bisnis inklusif dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang kemandirian ekonomi bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. Sumber Informasi : https://bekasi.pojoksatu.id/kota-bekasi/1136682445/kemenkop-umkm-dan-dekranasda-bekasi-kolaborasi-bangun-ekosistem-bisnis-inklusif-bagi-disabilitas
25 Februari 2026
Program-Program EntrepreneurHub
Proneur Business Incubator
Akselerasi Koperasi 2026 Chapter Kampar : Bimtek & Pendanaan Usaha Koperasi
Kementerian UMKM
Penguatan Ekosistem Bisnis Wirausaha Bagi UMKM di Sektor Kuliner Provinsi Bali
Proneur Business Incubator
Akselerasi Koperasi 2026 Chapter Kampar : Bimtek & Pendanaan Usaha Koperasi
Kementerian UMKM
Penguatan Ekosistem Bisnis Wirausaha Bagi UMKM di Sektor Kuliner Provinsi Bali
Kementerian UMKM