
Pengusaha Wajib Tahu! Apa Itu Hukum Bisnis, Tujuan, dan Fungsinya

Admin KemenkopUKM - 5 Mei 2023
Pengusaha Wajib Tahu! Apa Itu Hukum Bisnis, Tujuan, dan Fungsinya
Tahukah Sobat KH, adanya hukum bisnis di Indonesia dapat melindungimu dari berbagai potensi kerugian. Mengingat, dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada berbagai tantangan dan hal ini bisa diminimalisir dengan perlindungan hukum.
Hukum bisnis sendiri terdiri dari dua hal yang berbeda, yaitu hukum dan bisnis, di mana setiap definisi memiliki maknanya masing-masing.
Menurut seorang ahli hukum, HMN Purwosutjipto, S.H., hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Lalu, apa itu hukum bisnis? Dibawah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan hal-hal penting lainnya terkait hukum bisnis. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!
Apa Itu Hukum Bisnis?
Secara umum, hukum bisnis adalah sekumpulan aturan yang mengatur kegiatan bisnis supaya berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Seperti hukum di bidang lainnya, hukum bisnis dituangkan secara tertulis.
Aplikasinya pun ditujukan untuk melindungi, mengawasi, sekaligus mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan industri, baik untuk barang dan jasa.
Selain dari sudut pandang umum, terdapat sejumlah pengertian hukum bisnis lainnya dari sejumlah pakar, antara lain:
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, hukum bisnis adalah bentuk penegakan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan, urusan, maupun aktivitas perekonomian. Hal ini mencakup keuangan, perdagangan, industri, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
Dudung Amadung Abdullah
Dudung Amadung Abdullah mengatakan bahwa hukum bisnis terdiri atas aturan yang mengatur segala hal yang mencakup kegiatan bisnis. Aturan-aturan tersebut dibuat supaya pengusaha dapat mengelola bisnis secara adil.
Hukum bisnis juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber pada kebiasaan, perjanjian, kontrak, hingga perundang-undangan.
Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999
Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan hukum bisnis melalui perundang-undangan, yakni dalam UU No 8 Tahun 1999. Dalam aturan ini disebutkan bahwa penting bagi pengusaha untuk menguasai hukum yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasalnya hukum bisnis mempunyai tanggung jawab mengatur bisnis supaya berjalan tertib, lancar, dan tak merugikan.
Apa Saja Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis?
Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Sobat KH ketahui:
Menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar lancar dan efisien;
Melindungi macam-macam usaha, dari yang skalanya kecil hingga besar;
Membantu perbaikan sistem keuangan dan perbankan;
Memberikan proteksi kepada pelaku di bidang ekonomi;
Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk seluruh pelaku bisnis.
Sementara fungsi hukum bisnis mencakup:
Melindungi Perusahaan dan Pengusaha
Salah satu fungsi hukum bisnis yaitu dapat melindungi perusahaan maupun pengusaha yang ada di dalamnya.
Ini karena hukum bisnis telah mengatur cara menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang adil dan teratur sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Dengan hukum, kamu sebagai pemilik bisnis dapat menghindari perselisihan hukum atau kecelakaan yang mungkin terjadi tanpa sepengetahuanmu.
Jadi, kendala dalam bisnis yang dapat merugikan pemilik bisnis dalam hal waktu, uang, dan sumber daya dapat diminimalkan.
Kamu bisa menjadi lebih fokus dan tenang dalam menjalankan usaha karena sudah memiliki proteksi yang sah di mata hukum.
Mengatur Kegiatan Usaha
Fungsi hukum bisnis di Indonesia yang selanjutnya adalah bisa membantu kamu dalam mengatur kegiatan usaha.
Hal ini karena bisnis telah mencakup berbagai topik. Mulai dari mempekerjakan karyawan, melindungi hak karyawan, kontrak bisnis, hak properti bisnis, perpajakan bisnis, hingga berbagai hukum bisnis secara umum.
Dengan begitu, pengoprasian usaha kamu bisa berjalan lancar sesuai pada aturan yang berlaku. Jika kamu taat hukum bisnis, usaha yang kamu kelola juga terhindar dari berbagai potensi kerugian karena dilindungi dengan baik.
Lain halnya jika usaha yang kamu kelola tidak terdaftar ke lembaga terkait sehingga termasuk dalam perusahaan ilegal, kamu tidak akan bisa meminimalkan potensi kerugian karena tidak dilindungi oleh hukum
Di Kemudian hari, perusahaan ilegal ini bisa terseret dalam masalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. .
Sumber Informasi Para Pengusaha
Adanya hukum bisnis di Indonesia juga bisa menjadi sumber informasi bagi para pengusaha. Kamu bisa memahami berbagai aspek penting dalam menjalankan usaha dari hukum bisnis.
Mulai dari perjanjian atau kontrak usaha, perlindungan hukum yang diperoleh usaha, pengaturan keuangan dan perpajakan, hingga hal-hal penting terkait bisnis lainnya.
Hal paling penting lainnya adalah kamu bisa memahami apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak sebagai pemilik bisnis.
Jadi, kamu bisa menjalankan usaha dengan cara yang adil, jujur, dan taat hukum, sehingga tenaga kerja yang di dalamnya pun merasa sejahtera dan diperlakukan dengan secara baik.
Source: kontrakhukum.com
Tahukah Sobat KH, adanya hukum bisnis di Indonesia dapat melindungimu dari berbagai potensi kerugian. Mengingat, dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada berbagai tantangan dan hal ini bisa diminimalisir dengan perlindungan hukum.
Hukum bisnis sendiri terdiri dari dua hal yang berbeda, yaitu hukum dan bisnis, di mana setiap definisi memiliki maknanya masing-masing.
Menurut seorang ahli hukum, HMN Purwosutjipto, S.H., hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Lalu, apa itu hukum bisnis? Dibawah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan hal-hal penting lainnya terkait hukum bisnis. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!
Apa Itu Hukum Bisnis?
Secara umum, hukum bisnis adalah sekumpulan aturan yang mengatur kegiatan bisnis supaya berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Seperti hukum di bidang lainnya, hukum bisnis dituangkan secara tertulis.
Aplikasinya pun ditujukan untuk melindungi, mengawasi, sekaligus mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan industri, baik untuk barang dan jasa.
Selain dari sudut pandang umum, terdapat sejumlah pengertian hukum bisnis lainnya dari sejumlah pakar, antara lain:
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, hukum bisnis adalah bentuk penegakan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan, urusan, maupun aktivitas perekonomian. Hal ini mencakup keuangan, perdagangan, industri, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
Dudung Amadung Abdullah
Dudung Amadung Abdullah mengatakan bahwa hukum bisnis terdiri atas aturan yang mengatur segala hal yang mencakup kegiatan bisnis. Aturan-aturan tersebut dibuat supaya pengusaha dapat mengelola bisnis secara adil.
Hukum bisnis juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber pada kebiasaan, perjanjian, kontrak, hingga perundang-undangan.
Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999
Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan hukum bisnis melalui perundang-undangan, yakni dalam UU No 8 Tahun 1999. Dalam aturan ini disebutkan bahwa penting bagi pengusaha untuk menguasai hukum yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasalnya hukum bisnis mempunyai tanggung jawab mengatur bisnis supaya berjalan tertib, lancar, dan tak merugikan.
Apa Saja Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis?
Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Sobat KH ketahui:
Menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar lancar dan efisien;
Melindungi macam-macam usaha, dari yang skalanya kecil hingga besar;
Membantu perbaikan sistem keuangan dan perbankan;
Memberikan proteksi kepada pelaku di bidang ekonomi;
Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk seluruh pelaku bisnis.
Sementara fungsi hukum bisnis mencakup:
Melindungi Perusahaan dan Pengusaha
Salah satu fungsi hukum bisnis yaitu dapat melindungi perusahaan maupun pengusaha yang ada di dalamnya.
Ini karena hukum bisnis telah mengatur cara menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang adil dan teratur sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Dengan hukum, kamu sebagai pemilik bisnis dapat menghindari perselisihan hukum atau kecelakaan yang mungkin terjadi tanpa sepengetahuanmu.
Jadi, kendala dalam bisnis yang dapat merugikan pemilik bisnis dalam hal waktu, uang, dan sumber daya dapat diminimalkan.
Kamu bisa menjadi lebih fokus dan tenang dalam menjalankan usaha karena sudah memiliki proteksi yang sah di mata hukum.
Mengatur Kegiatan Usaha
Fungsi hukum bisnis di Indonesia yang selanjutnya adalah bisa membantu kamu dalam mengatur kegiatan usaha.
Hal ini karena bisnis telah mencakup berbagai topik. Mulai dari mempekerjakan karyawan, melindungi hak karyawan, kontrak bisnis, hak properti bisnis, perpajakan bisnis, hingga berbagai hukum bisnis secara umum.
Dengan begitu, pengoprasian usaha kamu bisa berjalan lancar sesuai pada aturan yang berlaku. Jika kamu taat hukum bisnis, usaha yang kamu kelola juga terhindar dari berbagai potensi kerugian karena dilindungi dengan baik.
Lain halnya jika usaha yang kamu kelola tidak terdaftar ke lembaga terkait sehingga termasuk dalam perusahaan ilegal, kamu tidak akan bisa meminimalkan potensi kerugian karena tidak dilindungi oleh hukum
Di Kemudian hari, perusahaan ilegal ini bisa terseret dalam masalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. .
Sumber Informasi Para Pengusaha
Adanya hukum bisnis di Indonesia juga bisa menjadi sumber informasi bagi para pengusaha. Kamu bisa memahami berbagai aspek penting dalam menjalankan usaha dari hukum bisnis.
Mulai dari perjanjian atau kontrak usaha, perlindungan hukum yang diperoleh usaha, pengaturan keuangan dan perpajakan, hingga hal-hal penting terkait bisnis lainnya.
Hal paling penting lainnya adalah kamu bisa memahami apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak sebagai pemilik bisnis.
Jadi, kamu bisa menjalankan usaha dengan cara yang adil, jujur, dan taat hukum, sehingga tenaga kerja yang di dalamnya pun merasa sejahtera dan diperlakukan dengan secara baik.
Source: kontrakhukum.com
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah pengusaha di Indonesia sangat besar yakni mencapai 64 juta pelaku. Namun rasio jumlah wirausaha baru cuma 3,47 persen. Padahal, kata dia, untuk menjadi negara maju minimal mencapai 4 persen rasio kewirausahaan.
Agar dapat mencapai persentase yang ditargetkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan IPB University agar bisa mencetak 1 juta wirausahawan lagi.
"Kita harus memikirkan bagaimana caranya mencetak 4 persen entrepreneur baru ini karena kita membutuhkan sekitar 1 juta lagi entrepreneur baru," kata Teten dalam acara Entrepreneur Hub Dialog Interaktif MenKopUKM bersama Agripreneur di Bogor, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Kampus IPB bisa menjadi pabrik entrepreneur berbasis agrikultur atau disebut agripreneur. Sebab, IPB diyakini bisa menciptakan inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan dalam memajukan industri agribisnis serta mendukung perkembangan agripreneur.
"Dengan IPB ini supaya pebisnis baru memulai dengan inovasi produk yang berbasis riset dan teknologi," kata Teten.
Dengan demikian, kolaborasi ini dapat menjawab berbagai tantangan terkait ketahanan pangan, penciptaan nilai tambah melalui pengembangan produk olahan baru. Selain itu, pengemasan yang menarik, dan pemasaran yang cerdas berbasis teknologi.
"Misalnya tumbuhan menjadi produk perawatan kulit, produk kesehatan, dan minyak atsiri," kata dia.
Ia menerangkan, agripreneur juga berpotensi mendorong berkembangnya hilirisasi pertanian sekaligus menciptakan wirausaha unggulan dengan menghasilkan produk berbasis riset.
"Bisa menciptakan lapangan kerja berkualitas dengan mencetak entrepreneur baru dengan produk berbasis riset. Selain membangun infrastruktur, modernisasi birokrasi, SDM, pembangunan demokrasi, juga menyiapkan entrepreneur," bebernya.
Teten menyampaikan sektor pertanian dapat memberikan kontribusi cukup besar terhadap PDB pada triwulan I 2023 sebesar 11,8 persen, dengan tren pertumbuhan yang positif sebesar 4,73 persen per kuartal.
Global Food Security Index (GFSI) juga mencatat bahwa indeks ketahanan pangan Indonesia tahun 2022 berada di peringkat 69 dari 113 negara dengan mengalami peningkatan di level 60,2 atau naik 1,69 persen dibandingkan tahun 2021.
Sementara itu, Rektor IPB University Arif Satria mengatakan 43 persen mahasiswa baru di IPB berminat untuk menjadi wirausaha. Untuk mewujudkan mimpi para mahasiswa ini, pihaknya menyiapkan berbagai program agar IPB dapat menjadi inkubator yang mampu melahirkan wirausaha baru di Indonesia.
"Kita akan bina para mahasiswa ini melalui berbagai program yang kami kembangkan. Salah satunya Science Techno Park ini yang kami gunakan untuk mengembangkan teknologi, tempat untuk riset, start up center, dan lainnya," ucap Arif.
Sumber : Liputan6.com
“Upgrade and Connect, Let’s Match Your Success”
Jakarta, 25 September 2023 - Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui program Entrepreneur Hub Jakarta menyelenggarakan agenda "Meet The Investor." Program ini merupakan penutup dari rangkaian program yang dimulai sejak bulan Maret dan telah melibatkan berbagai pihak terkait. Agenda ini akan berlangsung pada hari Senin, 25 September 2023, di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Program Entrepreneur Hub merupakan program yang melibatkan kolaborasi pentahelix antara 5 kampus ternama, yaitu Universitas Agung Podomoro, Universitas Trisakti, Universitas Mercubuana, Universitas Negeri Jakarta, dan Binus University. Selain itu, juga melibatkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kementerian Koperasi dan UKM, serta beberapa perusahaan ternama di dunia industri seperti PVG dan Bank BTPN.
Selama rangkaian program ini, 100 wirausaha terpilih akan diberikan materi sebanyak 11 modul yang mencakup berbagai aspek penting dalam menjalankan bisnis. Modul-modul ini akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang pondasi bisnis, operasional, keuangan, dan aspek lainnya yang sangat relevan. Selain itu, para wirausaha juga akan mendapatkan pendampingan yang sangat berharga dari 10 mentor berpengalaman yang akan membimbing mereka dalam perjalanan bisnis mereka.
Selain materi dan pendampingan, program ini juga menyediakan sesi Meet The Investor dan Networking. Pada sesi ini, para wirausaha akan memiliki kesempatan untuk mempresentasikan pitch deck mereka kepada mitra Entrepreneur Hub Jakarta. Terdapat 43 pitch deck yang telah dikurasi dengan hati-hati dan akan dipilih oleh mitra kami, termasuk investor, jaringan retail, komunitas, dan perbankan. Ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi para wirausaha untuk menjalin hubungan dengan mitra potensial dan memperluas jaringan mereka.
Sesi final Entrepreneur Hub juga merupakan momen penting dalam program ini. Para wirausaha akan diberikan kesempatan emas untuk melakukan pitching di depan para mitra yang hadir. Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan untuk memamerkan visi dan potensi bisnis mereka kepada para pemangku kepentingan yang berpengaruh.
Agenda ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai mitra yang terlibat dalam program ini. Mitra-mitra tersebut meliputi Bappenas, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Kemenko Perekonomian, KemenkoPMK, Kemendagri, PT Telkom, Universitas Podomoro, Universitas Mercubuana, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Trisakti, serta berbagai komunitas wirausaha dan media. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan kesuksesan program ini dan memperluas jaringan kerjasama yang ada.
Sambutan pembuka pada agenda ini disampaikan oleh Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM, yaitu Siti Azizah. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa program Entrepreneur Hub ini merupakan contoh konkret bagaimana berbagai elemen bisa bekerjasama secara sinergis untuk mengembangkan wirausaha di Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa program ini memiliki tujuan yang sangat penting yaitu untuk meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Selain itu, kolaborasi pentahelix yang terjalin dalam program ini juga dapat menjadi inspirasi bagi program-program serupa di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa program ini tidak hanya memberikan manfaat lokal, tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan kewirausahaan nasional.
Agenda ini memberikan peluang yang sangat berharga bagi para wirausaha untuk mengembangkan usaha mereka melalui pendanaan dan bertemu dengan berbagai relasi yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis mereka. Selain itu, agenda ini juga memberikan platform yang memungkinkan para wirausaha untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan sesama rekan bisnis mereka. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan usaha, meningkatkan kolaborasi antar wirausaha, serta membantu dalam menciptakan lapangan kerja baru. Diharapkan program ini juga turut meningkatkan rasio kewirausahaan nasional mencapai target 3.95% pada tahun 2024 mendatang.
Wirausaha masih menjadi mata pencaharian yang kurang diminati oleh sebagian masyarakat Indonesia. Utamanya di kalangan pemuda, banyak yang berpandangan menjadi wirausaha bukanlah impian atau cita-cita utama. Lebih banyak mereka para pemuda mengejar impian untuk menjadi pekerja ataupun Pegawai Negeri Sipil.
Padahal menjadi wirausaha serta mandiri dengan usaha sendiri adalah salah satu jalan yang bisa membawa mereka ke kesuksesan. Namun sayangnya, pandangan miring ini masih menjadi hal yang lumrah dan juga terpelihara di tengah masyarakat.
Pemerintah terus menggencarkan supaya masyarakat memiliki minat untuk melakukan wirausaha. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Perpres No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan. Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa pemerintah berupaya untuk mewujudkan ekosistem berwirausaha dan mencapai target rasio kewirausahaan nasional 3,95 persen, dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4 persen.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan, bahwa Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang efektif dapat dilakukan dengan cara menghadirkan elemen Ekosistem Kewirausahaan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), yang mencakup individu yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan tenaga kerja terampil dan terlatih, sangat diperlukan dalam keberlanjutan Kewirausahaan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi "Monitoring Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional (Wirausaha Tematik: Pemuda, Perempuan, Sosial dan Desa) Pada Semester I 2023", di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (18/72023).
"Saya melihat upaya untuk mendorong kewirausahaan tidak hanya tugas pemerintah pusat maupun daerah. Menjadi penting sekali kolaborasi dengan berbagai pihak, kerja sama pentahelix sebagai upaya dalam memperluas wirausaha," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM Siti Azizah menyampaikan, sebagai upaya untuk meningkatkan rasio kewirausahaan hingga 3,95 persen di tahun 2024, Kemenkop UKM membentuk platform Entrepreneur Hub.
"Sehingga diharapkan mampu melahirkan entrepreneur yang andal, inovatif, dan kompetitif dalam persaingan global," ujarnya.
Menurut Woro, Upaya yang dilakukan Kemenkop UKM dengan mengembangkan Entrepreneur Hub sebagai ekosistem berwirausaha perlu disinergikan dan diselaraskan dengan berbagai stakeholder. Hal itu juga menjadikan Entrepreneur Hubsebagai satu data induk kewirausahaan nasional.
"Kami berharap koordinasi bagi seluruh stakeholders terkait guna menghindari pelaksanaan program kewirausahaan yang terpotong terpotong, melainkan untuk menciptakan keberlanjutan program," ujarnya.
Dalam rapat juga dibahas, pentingnya peran pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi dilibatkan untuk bersama sama mengawal program kewirausahaan melalui pengembangan keterampilan. Kemudian, terkait Kewirausahaan Perempuan, secara khusus, akan dilakukan diskusi dan pendekatan lebih lanjut dengan Kemen PPPA mengingat targetnya yang beragam dan spesifik.
Dalam Rapat Koordinasi, hadir Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM Siti Azizah, Gatot Hari Priowirjanto dari Southeast Asian Minister of Education Organization (SEAMEO) Regional Centre for Quality Improvement for Teacher and Education Personnel (QITEP) in Science, dan perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemeterian PPPA, Bappenas, Kemenpora serta Kemendagri.
Sumber : KemenkoPMK
Kabar Terkait

Wirausaha
Mau Jadi Womanpreneur Sukses? Ini Tips Ampuhnya
Jakarta - Menjadi wirausahawan memiliki tantangannya tersendiri, terutama bagi wanita. Berikut ini merupakan tips yang dapat dilakukan untuk menjadi womanpreneur hebat.Wirausahawati Merry Riana mengungkapkan bahwa dibutuhkan mindset yang kuat ketika melakukan suatu hal. Bahkan, menurutnya mindset lebih penting dibandingkan kemampuan atau skill set. Menurutnya, dengan mindset yang kuat, para perempuan tidak mudah untuk melakukan self-sabotage atau menyabotase diri sendiri dengan berpikir bahwa diri mereka tidak mampu melalukan sesuatu atau bahkan terus merasa kurang. "Maka dari itu saya mau menyampaikan dua hal, pertama, you are not alone. Don't do everything by yourself. Kamu nggak sendiri, accept help, ask for help kalau memang dibutuhkan. Banyak kok yang mau membantu, don't isolate yourself," tuturnya di acara The Founders Fest di The Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023). Kedua, Merry Riana mengungkapkan bahwa kalian bukanlah satu-satunya. Jadi ketika kalian merasa kesulitan, bukan hanya kalian saja yang kesulitan tetapi orang lain juga. "Itu artinya hopefully itu bisa meng-create hopeful buat kalian semua kalau mereka aja bisa kenapa kamu nggak bisa?" paparnya. Source: detik.com
3 Mei 2023

Wirausaha
Kemenkop UKM Ingin Lahirkan Wirausaha Andal Lewat Entrepreneur Hub
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyelenggarakan program Entrepreneur Hub Jakarta sebagai upaya mempercepat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 berupa rasio wirausaha sebesar 3,95 persen. Untuk meningkatkan rasio kewirausahaan tersebut, KemenKop UKM turut menggandeng berbagai pihak atau kolaborator, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, serta Komunitas Tangan Di Atas. Kemudian, ada Perguruan Tinggi, di antaranya Universitas Bina Nusantara, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Mercu Buana, Universitas Podomoro, dan Universitas Trisakti, serta sektor swasta lainnya, seperti BTPN, PVG, Rumah Zakat Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia perlu menyiapkan entrepreneur andal, meskipun jumlah UMKM cukup banyak mencapai 64 juta, tetapi sebagian besar masih berskala usaha mikro atau ekonomi subsisten. "Yang perlu disiapkan betul-betul adalah keinginan menjadi entrepreneur. Di negara maju, rasio kewirausahaannya mencapai 10 hingga 12 persen. Indonesia harus mampu melahirkan anak muda berpendidikan tinggi yang masuk dunia bisnis, mendorong anak muda atau educated people berbisnis, supaya pengusaha kami bisa bersaing di kancah dunia," kata Teten dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 5 April. Source: voi.id
3 Mei 2023

Wirausaha
Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2023 Kembali Digelar
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kembali meluncurkan Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2023 pada 13 Februari 2023 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta. Apresiasi Kreasi Indonesia adalah program pengembangan ekonomi kreatif melalui peningkatan kapasitas dan pameran kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dari subsektor unggulan: kuliner, kriya, fesyen, aplikasi/gim, film, dan musik. Kembalinya AKI 2023 merupakan program prioritas Kemenparekraf/Baparekraf dalam upaya mencapai target 4,4 juta lapangan kerja baru pada 2024. Selain itu, hadirnya AKI 2023 juga sebagai upaya membangkitkan ekonomi bagi para pelaku ekraf. AKI 2023 akan diselenggarakan di 16 Kota/Kabupaten di Indonesia: Jakarta, Karawang, Sukabumi, Situbondo, Mojokerto, Kudus, Purwokerto, Batam, Bengkulu, Bangka, Samarinda, Palangka Raya, Kupang, Manado, Gorontalo, dan Jayapura. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, Apresiasi Kreasi Indonesia 2023 memiliki target peserta yang jauh lebih besar. Jika AKI 2021 memiliki 4.251 pendaftar dan AKI 2022 mendapatkan 6.531 pendaftar, maka AKI 2023 ditargetkan dapat mencapai 10.000 pelaku ekraf yang mendaftar. Hadirnya AKI 2023 tidak sekadar sebagai program untuk memberikan pelatihan guna meningkatkan kualitas produk industri kreatif saja. Ada banyak manfaat AKI 2023 bagi para pelaku ekraf di Indonesia. Mulai dari membangun jaringan dan kerja sama dengan banyak orang, mengikuti pameran dan memamerkan produk ekonomi kreatif unggulan yang dimiliki. Bahkan, khusus peserta dari subsektor film dan musik, berkesempatan untuk menampilkan karyanya di panggung puncak apresiasi saat pameran nanti. Source: kemenparekraf.go.id
3 Mei 2023
Program-Program EntrepreneurHub


Entrepreneur Hub Kota Bogor Kolaborasi dengan Telkom Indonesia

