Pengusaha Wajib Tahu! Apa Itu Hukum Bisnis, Tujuan, dan Fungsinya
Admin KemenkopUKM - 5 Mei 2023
Pengusaha Wajib Tahu! Apa Itu Hukum Bisnis, Tujuan, dan Fungsinya
Tahukah Sobat KH, adanya hukum bisnis di Indonesia dapat melindungimu dari berbagai potensi kerugian. Mengingat, dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada berbagai tantangan dan hal ini bisa diminimalisir dengan perlindungan hukum.
Hukum bisnis sendiri terdiri dari dua hal yang berbeda, yaitu hukum dan bisnis, di mana setiap definisi memiliki maknanya masing-masing.
Menurut seorang ahli hukum, HMN Purwosutjipto, S.H., hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Lalu, apa itu hukum bisnis? Dibawah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan hal-hal penting lainnya terkait hukum bisnis. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!
Apa Itu Hukum Bisnis?
Secara umum, hukum bisnis adalah sekumpulan aturan yang mengatur kegiatan bisnis supaya berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Seperti hukum di bidang lainnya, hukum bisnis dituangkan secara tertulis.
Aplikasinya pun ditujukan untuk melindungi, mengawasi, sekaligus mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan industri, baik untuk barang dan jasa.
Selain dari sudut pandang umum, terdapat sejumlah pengertian hukum bisnis lainnya dari sejumlah pakar, antara lain:
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, hukum bisnis adalah bentuk penegakan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan, urusan, maupun aktivitas perekonomian. Hal ini mencakup keuangan, perdagangan, industri, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
Dudung Amadung Abdullah
Dudung Amadung Abdullah mengatakan bahwa hukum bisnis terdiri atas aturan yang mengatur segala hal yang mencakup kegiatan bisnis. Aturan-aturan tersebut dibuat supaya pengusaha dapat mengelola bisnis secara adil.
Hukum bisnis juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber pada kebiasaan, perjanjian, kontrak, hingga perundang-undangan.
Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999
Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan hukum bisnis melalui perundang-undangan, yakni dalam UU No 8 Tahun 1999. Dalam aturan ini disebutkan bahwa penting bagi pengusaha untuk menguasai hukum yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasalnya hukum bisnis mempunyai tanggung jawab mengatur bisnis supaya berjalan tertib, lancar, dan tak merugikan.
Apa Saja Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis?
Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Sobat KH ketahui:
Menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar lancar dan efisien;
Melindungi macam-macam usaha, dari yang skalanya kecil hingga besar;
Membantu perbaikan sistem keuangan dan perbankan;
Memberikan proteksi kepada pelaku di bidang ekonomi;
Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk seluruh pelaku bisnis.
Sementara fungsi hukum bisnis mencakup:
Melindungi Perusahaan dan Pengusaha
Salah satu fungsi hukum bisnis yaitu dapat melindungi perusahaan maupun pengusaha yang ada di dalamnya.
Ini karena hukum bisnis telah mengatur cara menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang adil dan teratur sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Dengan hukum, kamu sebagai pemilik bisnis dapat menghindari perselisihan hukum atau kecelakaan yang mungkin terjadi tanpa sepengetahuanmu.
Jadi, kendala dalam bisnis yang dapat merugikan pemilik bisnis dalam hal waktu, uang, dan sumber daya dapat diminimalkan.
Kamu bisa menjadi lebih fokus dan tenang dalam menjalankan usaha karena sudah memiliki proteksi yang sah di mata hukum.
Mengatur Kegiatan Usaha
Fungsi hukum bisnis di Indonesia yang selanjutnya adalah bisa membantu kamu dalam mengatur kegiatan usaha.
Hal ini karena bisnis telah mencakup berbagai topik. Mulai dari mempekerjakan karyawan, melindungi hak karyawan, kontrak bisnis, hak properti bisnis, perpajakan bisnis, hingga berbagai hukum bisnis secara umum.
Dengan begitu, pengoprasian usaha kamu bisa berjalan lancar sesuai pada aturan yang berlaku. Jika kamu taat hukum bisnis, usaha yang kamu kelola juga terhindar dari berbagai potensi kerugian karena dilindungi dengan baik.
Lain halnya jika usaha yang kamu kelola tidak terdaftar ke lembaga terkait sehingga termasuk dalam perusahaan ilegal, kamu tidak akan bisa meminimalkan potensi kerugian karena tidak dilindungi oleh hukum
Di Kemudian hari, perusahaan ilegal ini bisa terseret dalam masalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. .
Sumber Informasi Para Pengusaha
Adanya hukum bisnis di Indonesia juga bisa menjadi sumber informasi bagi para pengusaha. Kamu bisa memahami berbagai aspek penting dalam menjalankan usaha dari hukum bisnis.
Mulai dari perjanjian atau kontrak usaha, perlindungan hukum yang diperoleh usaha, pengaturan keuangan dan perpajakan, hingga hal-hal penting terkait bisnis lainnya.
Hal paling penting lainnya adalah kamu bisa memahami apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak sebagai pemilik bisnis.
Jadi, kamu bisa menjalankan usaha dengan cara yang adil, jujur, dan taat hukum, sehingga tenaga kerja yang di dalamnya pun merasa sejahtera dan diperlakukan dengan secara baik.
Source: kontrakhukum.com
Tahukah Sobat KH, adanya hukum bisnis di Indonesia dapat melindungimu dari berbagai potensi kerugian. Mengingat, dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada berbagai tantangan dan hal ini bisa diminimalisir dengan perlindungan hukum.
Hukum bisnis sendiri terdiri dari dua hal yang berbeda, yaitu hukum dan bisnis, di mana setiap definisi memiliki maknanya masing-masing.
Menurut seorang ahli hukum, HMN Purwosutjipto, S.H., hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Lalu, apa itu hukum bisnis? Dibawah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan hal-hal penting lainnya terkait hukum bisnis. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!
Apa Itu Hukum Bisnis?
Secara umum, hukum bisnis adalah sekumpulan aturan yang mengatur kegiatan bisnis supaya berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Seperti hukum di bidang lainnya, hukum bisnis dituangkan secara tertulis.
Aplikasinya pun ditujukan untuk melindungi, mengawasi, sekaligus mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan industri, baik untuk barang dan jasa.
Selain dari sudut pandang umum, terdapat sejumlah pengertian hukum bisnis lainnya dari sejumlah pakar, antara lain:
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, hukum bisnis adalah bentuk penegakan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan, urusan, maupun aktivitas perekonomian. Hal ini mencakup keuangan, perdagangan, industri, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
Dudung Amadung Abdullah
Dudung Amadung Abdullah mengatakan bahwa hukum bisnis terdiri atas aturan yang mengatur segala hal yang mencakup kegiatan bisnis. Aturan-aturan tersebut dibuat supaya pengusaha dapat mengelola bisnis secara adil.
Hukum bisnis juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber pada kebiasaan, perjanjian, kontrak, hingga perundang-undangan.
Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999
Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan hukum bisnis melalui perundang-undangan, yakni dalam UU No 8 Tahun 1999. Dalam aturan ini disebutkan bahwa penting bagi pengusaha untuk menguasai hukum yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasalnya hukum bisnis mempunyai tanggung jawab mengatur bisnis supaya berjalan tertib, lancar, dan tak merugikan.
Apa Saja Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis?
Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Sobat KH ketahui:
Menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar lancar dan efisien;
Melindungi macam-macam usaha, dari yang skalanya kecil hingga besar;
Membantu perbaikan sistem keuangan dan perbankan;
Memberikan proteksi kepada pelaku di bidang ekonomi;
Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk seluruh pelaku bisnis.
Sementara fungsi hukum bisnis mencakup:
Melindungi Perusahaan dan Pengusaha
Salah satu fungsi hukum bisnis yaitu dapat melindungi perusahaan maupun pengusaha yang ada di dalamnya.
Ini karena hukum bisnis telah mengatur cara menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang adil dan teratur sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Dengan hukum, kamu sebagai pemilik bisnis dapat menghindari perselisihan hukum atau kecelakaan yang mungkin terjadi tanpa sepengetahuanmu.
Jadi, kendala dalam bisnis yang dapat merugikan pemilik bisnis dalam hal waktu, uang, dan sumber daya dapat diminimalkan.
Kamu bisa menjadi lebih fokus dan tenang dalam menjalankan usaha karena sudah memiliki proteksi yang sah di mata hukum.
Mengatur Kegiatan Usaha
Fungsi hukum bisnis di Indonesia yang selanjutnya adalah bisa membantu kamu dalam mengatur kegiatan usaha.
Hal ini karena bisnis telah mencakup berbagai topik. Mulai dari mempekerjakan karyawan, melindungi hak karyawan, kontrak bisnis, hak properti bisnis, perpajakan bisnis, hingga berbagai hukum bisnis secara umum.
Dengan begitu, pengoprasian usaha kamu bisa berjalan lancar sesuai pada aturan yang berlaku. Jika kamu taat hukum bisnis, usaha yang kamu kelola juga terhindar dari berbagai potensi kerugian karena dilindungi dengan baik.
Lain halnya jika usaha yang kamu kelola tidak terdaftar ke lembaga terkait sehingga termasuk dalam perusahaan ilegal, kamu tidak akan bisa meminimalkan potensi kerugian karena tidak dilindungi oleh hukum
Di Kemudian hari, perusahaan ilegal ini bisa terseret dalam masalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. .
Sumber Informasi Para Pengusaha
Adanya hukum bisnis di Indonesia juga bisa menjadi sumber informasi bagi para pengusaha. Kamu bisa memahami berbagai aspek penting dalam menjalankan usaha dari hukum bisnis.
Mulai dari perjanjian atau kontrak usaha, perlindungan hukum yang diperoleh usaha, pengaturan keuangan dan perpajakan, hingga hal-hal penting terkait bisnis lainnya.
Hal paling penting lainnya adalah kamu bisa memahami apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak sebagai pemilik bisnis.
Jadi, kamu bisa menjalankan usaha dengan cara yang adil, jujur, dan taat hukum, sehingga tenaga kerja yang di dalamnya pun merasa sejahtera dan diperlakukan dengan secara baik.
Source: kontrakhukum.com
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dinyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Peraturan terbaru ini membuat pengurusan TDP di daerah sudah ditiadakan.
Nomor Induk Berusaha kini dianggap sebagai pengesahan TDP. Fungsi NIB untuk menggantikan TDP berlaku selama jangka waktu atau masa berlaku NIB. Karena pentingnya fungsi NIB, maka Anda harus mempersiapkannya saat ingin memulai usaha. Apa itu Nomor Induk Berusaha atau NIB ? Apa manfaatnya ? Lalu bagaimana cara mengurus NIB dan syarat apa saja yang dibutuhkan ? Semua akan dibahas di artikel ini.
Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dasar hukum NIB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fungsi NIB bukan hanya sekedar identitas pelaku usaha, namun juga bisa berguna sebagai pengganti TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor.
Selain itu, Anda juga membutuhkan NIB untuk mendapat dokumen pendaftaran NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal, dan mendapat Izin Usaha misalnya SIUP.
Cara Mendapatkan NIB
Untuk mendapatkan NIB, Anda wajib melakukan pendaftaran melalui website OSS Republik Indonesia. Pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya, alias GRATIS. OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaha, Gubenur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha.
Syarat Daftar Nomor Induk Berusaha
NIB bisa dibuat melalui website OSS. Sebelum membuat akun OSS, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu:
NIK (Nomor Induk Kependudukan), perlu diinput saat membuat User ID
Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, gunakan NIK penanggung jawab Badan Usaha
Badan usaha berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma membutuhkan pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online
Pelaku usaha Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda, dan badan hukum lain yang dimiliki negara harus mempersiapkan Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha
Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal atau izin usaha.
Source: bhinneka.com
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah pengusaha di Indonesia sangat besar yakni mencapai 64 juta pelaku. Namun rasio jumlah wirausaha baru cuma 3,47 persen. Padahal, kata dia, untuk menjadi negara maju minimal mencapai 4 persen rasio kewirausahaan.
Agar dapat mencapai persentase yang ditargetkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan IPB University agar bisa mencetak 1 juta wirausahawan lagi.
"Kita harus memikirkan bagaimana caranya mencetak 4 persen entrepreneur baru ini karena kita membutuhkan sekitar 1 juta lagi entrepreneur baru," kata Teten dalam acara Entrepreneur Hub Dialog Interaktif MenKopUKM bersama Agripreneur di Bogor, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Kampus IPB bisa menjadi pabrik entrepreneur berbasis agrikultur atau disebut agripreneur. Sebab, IPB diyakini bisa menciptakan inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan dalam memajukan industri agribisnis serta mendukung perkembangan agripreneur.
"Dengan IPB ini supaya pebisnis baru memulai dengan inovasi produk yang berbasis riset dan teknologi," kata Teten.
Dengan demikian, kolaborasi ini dapat menjawab berbagai tantangan terkait ketahanan pangan, penciptaan nilai tambah melalui pengembangan produk olahan baru. Selain itu, pengemasan yang menarik, dan pemasaran yang cerdas berbasis teknologi.
"Misalnya tumbuhan menjadi produk perawatan kulit, produk kesehatan, dan minyak atsiri," kata dia.
Ia menerangkan, agripreneur juga berpotensi mendorong berkembangnya hilirisasi pertanian sekaligus menciptakan wirausaha unggulan dengan menghasilkan produk berbasis riset.
"Bisa menciptakan lapangan kerja berkualitas dengan mencetak entrepreneur baru dengan produk berbasis riset. Selain membangun infrastruktur, modernisasi birokrasi, SDM, pembangunan demokrasi, juga menyiapkan entrepreneur," bebernya.
Teten menyampaikan sektor pertanian dapat memberikan kontribusi cukup besar terhadap PDB pada triwulan I 2023 sebesar 11,8 persen, dengan tren pertumbuhan yang positif sebesar 4,73 persen per kuartal.
Global Food Security Index (GFSI) juga mencatat bahwa indeks ketahanan pangan Indonesia tahun 2022 berada di peringkat 69 dari 113 negara dengan mengalami peningkatan di level 60,2 atau naik 1,69 persen dibandingkan tahun 2021.
Sementara itu, Rektor IPB University Arif Satria mengatakan 43 persen mahasiswa baru di IPB berminat untuk menjadi wirausaha. Untuk mewujudkan mimpi para mahasiswa ini, pihaknya menyiapkan berbagai program agar IPB dapat menjadi inkubator yang mampu melahirkan wirausaha baru di Indonesia.
"Kita akan bina para mahasiswa ini melalui berbagai program yang kami kembangkan. Salah satunya Science Techno Park ini yang kami gunakan untuk mengembangkan teknologi, tempat untuk riset, start up center, dan lainnya," ucap Arif.
Sumber : Liputan6.com
Jika bisnismu merupakan skala menengah seperti UMKM, CV atau Comanditaire Venootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang sesuai. Mengingat proses dan syarat mendirikan CV yang lebih mudah dan murah daripada PT, sehingga cocok bagi yang ingin melegalkan usahanya namun dengan budget terbatas.
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Beda dengan badan usaha PT yang statusnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2007.
Meskipun begitu badan usaha CV sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Nah, penasaran kan, apa saja prosedur dan syarat mendirikan CV di Indonesia? Simak dan catat penjelasan lengkapnya dibawah ini, ya!
Apa Itu CV?
CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan dananya dikelola perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan.
CV terdiri dari dua pihak, yakni:
Sekutu Aktif
Sekutu ini berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan aktivitas usaha dan mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga berperan sebagai perusahaan pengelola dan persero.
Sekutu Pasif
Sekutu pasif adalah orang atau pihak menginvestasikan modalnya pada CV. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebatas pada modal yang disetorkan.
Sebaliknya, apabila perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan memperoleh modal yang ditransfer. Selain itu, sekutu pasif juga tidak berhak ikut campur dalam manajemen kegiatan usaha perusahaan.
Kenapa Memilih Mendirikan CV?
Banyak pelaku usaha yang memilih badan usaha CV karena alasan pajak serta proses dan syarat pendirianya yang lebih mudah dibandingkan PT. Selain itu, CV juga cocok bagi pelaku usaha yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat untuk mendapatkan pendanaan dari pihak asing.
Berikut penjelasan selengkapnya mengenai keuntungan mendirikan CV:
Tanpa Modal Minimum
Tak ada ketentuan modal minimum ketika mendaftarkan bisnis sebagai CV di Kemenkumham. Bahkan, Sobat KH sudah bisa mendirikan CV tanpa modal sekalipun, tetapi dapat diakui secara legal.
Proses Pendirian Lebih Mudah dan Murah
Mendirikan CV hanya butuh lebih sedikit syarat dan biayanya juga lebih terjangkau dibanding PT, sehingga proses persetujuannya akan lebih mudah.
Sistem Pemungutan Pajak Lebih Mudah
Berbeda dengan pengenaan pajak PT berupa dividen, pajak yang dipungut dari CV hanyalah laba perusahaan saja yang dibayarkan satu kali dalam setahun.
Keleluasaan Operasional
Adanya limitasi kekuasaan dari sekutu pasif membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya. Beda halnya dengan PT yang memberi ruang bagi pemodal untuk masuk dalam kebijakan perusahaan.
Apa Saja Syarat Mendirikan CV di Indonesia?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, syarat mendirikan CV di Indonesia cukup mudah, yaitu:
Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia
Wajib berstatus WNI
Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing
Keempat hal tersebut adalah syarat mutlak mendirikan CV. Selain itu, Sobat KH juga harus menyiapkan beberapa dokumen syarat pendirian CV, yaitu:
Fotokopi KTP sekutu aktif dan sekutu pasif
Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan
Fotokopi perjanjian sewa atau bukti kepemilikan tanah/bangunan
Keterangan/pernyataan domisili bermaterai
Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermaterai
Nomor telepon dan email perusahaan
Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan
Prosedur Mendirikan CV
Pendirian CV telah diatur dalam Pasal 16-35 KUHD, dimana setiap orang yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Namun dengan kemajuan teknologi, pada bulan Agustus 2018 pemerintah telah menerapkan cara baru untuk mendirikan CV dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dibuat untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendirikan usahanya.
Untuk mendirikan CV hingga memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha CV, ada beberapa prosedur dan langkah yang harus Sobat KH lalui.
Pengajuan Nama CV
Untuk memperoleh nama CV, Sobat KH perlu mengajukan permohonan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham. Namun untuk mempermudah, pengajuan nama dapat dilakukan oleh notaris sebagai perwakilan perusahaan.
Agar nama yang diajukan dapat disetujui, maka nama CV harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 5 Permenkumham 17/2018 sebagai berikut:
Ditulis dengan huruf latin
Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
Berbeda atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga bersangkutan
Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
Setelah melakukan permohonan, Menkumham akan memberikan jawaban secara elektronik, apakah nama CV disetujui atau ditolak.
Pembuatan Draft Akta Pendirian
Setelah nama dinyatakan telah disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat draft akta pendirian CV yang dilakukan oleh notaris.
Akta pendirian ini yang akan menjadi landasan aturan dalam menjalankan CV yang antara lain mencakup total modal, kontribusi masing-masing sekutu, tempat kedudukan CV, maksud dan tujuan CV, dan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.
Surat Keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan Usaha
Setelah proses pembuatan draft akta pendirian telah selesai dan Sobat KH telah menandatangani dokumen yang diperlukan dokumen yang diperlukan di hadapan notaris, maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha secara online.
Kemudian, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa CV telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha.
Pendaftaran NPWP CV
Seperti halnya perorangan maupun PT, sebagai badan usaha, CV juga merupakan wajib pajak yang memiliki NPWP. Sobat KH perlu memperhatikan KPP mana yang berwenang untuk menerbitkan NPWP CV. Hal ini tergantung domisili CV.
Selain itu, Sobat KH juga perlu memperhatikan apakah NPWP penanggung jawab CV sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.
Apabila dokumen telah dilengkapi dan NPWP penanggung jawab CV tidak ada masalah, maka KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak.
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB berfungsi untuk menggantikan Tanda Daftar perusahaan (TDP) dan akan terus berlaku selama bisnis beroperasi.
Sobat KH dapat memperoleh NIB dengan mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS) dan Sobat KH dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NIB melalui sistem tersebut.
Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin Usaha ini diterbitkan setelah NIB terbit, dimana izin usaha ini akan diberikan sesuai dengan jenis bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, perlu diperhatikan kembali apakah bidang usaha yang dipilih membutuhkan izin komersial untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Source: kontrakhukum.com
Kabar Terkait
Bisnis
Penguatan Ekosistem Bisnis Wirausaha Bagi UMKM di Sektor Kuliner Provinsi Bali
Bali pernah diterjang banjir, tapi semangat wirausahanya tetap tak tergoyahkan. 🌿 Melalui Penguatan Ekosistem Wirausaha Terdmpak Banjir di Bali, kami mendampingi wirausaha terdampak banjir untuk memetakan kebutuhan, memperkuat kapasitas, serta merancang langkah pemulihan usaha pascabencana.Terima kasih kepada seluruh peserta, mitra, dan komunitas yang berkolaborasi aktif. Hadirnya Bapak/Ibu adalah energi besar untuk mempercepat pemulihan ekosistem wirausaha Bali. Mari lanjutkan kolaborasi dan pastikan pemulihan wirausaha berjalan berkelanjutan. Bersama, kita pulihkan Bali. 🤝
25 Februari 2026
Wirausaha
Menggabungkan Teknologi dan Kreativitas, Entrepreneur Hub Lampung 2025 Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa
ITERA NEWS – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia bekerja sama dengan Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyelenggarakan Entrepreneur Hub Lampung 2025, pada Selasa, 29 Oktober 2025 di Aula Gedung Kuliah Umum 2 Lantai 4 Itera. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi dan bertujuan memperkuat semangat kewirausahaan di lingkungan kampus, sekaligus menumbuhkan jiwa wirausaha berbasis inovasi dan kreativitas. Sesi pertama kegiatan dipandu oleh praktisi kewirausahaan, Wisnu Sakti Dewobroto, yang juga menjadi moderator diskusi interaktif. Dalam pembukaannya, Wisnu menekankan pentingnya peran teknologi dalam mencetak generasi muda berjiwa wirausaha yang adaptif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan industri. “Teknologi menjadi dasar dari setiap langkah inovasi di Itera. Saya yakin kampus ini mampu mencetak generasi muda dengan jiwa kewirausahaan yang kuat, baik di bidang industri teknologi maupun industri kreatif. Karena itu, kita menghadirkan narasumber dari dua bidang tersebut dalam kegiatan ini,” ujar Wisnu. Dua narasumber utama yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Jam’ah Halid, S.Si., M.Si., Direktur Operasional PT Rekacipta Inovasi ITB, dan Indra Sinaga, vokalis ADA Band sekaligus pelaku industri kreatif. Keduanya memberikan pandangan yang saling melengkapi mengenai dunia kewirausahaan dari perspektif teknologi dan industri kreatif. Dalam pemaparannya, Jam’ah Halid menekankan pentingnya komersialisasi produk inovasi kampus sebagai upaya menjembatani hasil riset mahasiswa dengan dunia industri. Ia mendorong mahasiswa untuk melihat potensi bisnis dari karya dan inovasi yang mereka hasilkan selama perkuliahan. “Perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia, fasilitas laboratorium, dan intellectual property yang bisa dikembangkan menjadi nilai ekonomi. Mahasiswa harus mampu menemukan nilai pasar dari riset, melindungi hasilnya dengan hak kekayaan intelektual, dan membangun kolaborasi,” jelas Jam’ah. Sementara itu, Indra Sinaga membagikan pengalamannya dalam industri musik sebagai contoh nyata bagaimana kreativitas, teknologi, dan kemandirian dapat menjadi dasar kewirausahaan. Ia menilai bahwa industri musik kini berkembang menjadi ekosistem wirausaha kreatif yang terbuka bagi siapa pun. “Seiring perkembangan teknologi, siapa pun bisa menciptakan dan mempromosikan karya musiknya secara mandiri melalui ponsel. Industri musik hari ini bukan hanya tentang seni, tetapi bisnis berbasis ekspresi. Yang penting bukan besar di label, tetapi besar di hati pendengar,” ujar Indra. Melalui pemaparannya, Indra juga menegaskan bahwa semangat yang sama berlaku di seluruh sektor industri kreatif. Menurutnya, memahami target pasar dan membangun koneksi emosional dengan audiens adalah kunci keberhasilan dalam berwirausaha di era digital. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan penuh inspirasi. Sebagai penutup, Indra Sinaga membawakan lagu yang menambah suasana akrab dan berkesan bagi seluruh peserta. Kegiatan Entrepreneur Hub Lampung 2025 mendapat apresiasi tinggi karena tidak hanya memberikan wawasan kewirausahaan, tetapi juga menggabungkan semangat teknologi dan kreativitas dalam membangun generasi muda yang inovatif dan siap berkontribusi bagi ekonomi kreatif Indonesia. Sumber Informasi : https://www.itera.ac.id/menggabungkan-teknologi-dan-kreativitas-entrepreneur-hub-lampung-2025-bangun-semangat-wirausaha-mahasiswa-itera/#!
25 Februari 2026
UMKM
Kementerian UMKM dan Dekranasda Bekasi Kolaborasi Bangun Ekosistem Bisnis Inklusif bagi Disabilitas
BEKASI.POJOKSATU.id - Kegiatan Penguatan Ekosistem Bisnis Wirausaha bagi Penyandang Disabilitas yang digelar di Hotel Ibis Styles Jatibening, Kamis (9/10/2025), menjadi ajang kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UMKM RI dengan berbagai lembaga, termasuk Dekranasda Kota Bekasi. Acara ini dihadiri oleh tokoh nasional seperti Tina Astari Maman Abdurahman, Siti Azizah, Hendratmo, Christina Agustin, dan Fatma Saifullah Yusuf, serta melibatkan 100 peserta penyandang disabilitas. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Siti Azizah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen untuk menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. “Kita meyakini bahwa mereka memiliki potensi dan kontribusi besar yang harus diberi ruang untuk berkembang tanpa stigma dan diskriminasi,” ujarnya. Senada dengan itu, Tina Astari Maman Abdurahman menyebut kegiatan ini memberikan nilai penting terhadap kemandirian ekonomi disabilitas. “Melalui wirausaha, para penyandang disabilitas dapat berperan aktif dalam ekosistem ekonomi dan menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem bisnis inklusif dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang kemandirian ekonomi bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. Sumber Informasi : https://bekasi.pojoksatu.id/kota-bekasi/1136682445/kemenkop-umkm-dan-dekranasda-bekasi-kolaborasi-bangun-ekosistem-bisnis-inklusif-bagi-disabilitas
25 Februari 2026
Program-Program EntrepreneurHub
Proneur Business Incubator
Akselerasi Koperasi 2026 Chapter Kampar : Bimtek & Pendanaan Usaha Koperasi
Kementerian UMKM
Penguatan Ekosistem Bisnis Wirausaha Bagi UMKM di Sektor Kuliner Provinsi Bali
Proneur Business Incubator
Akselerasi Koperasi 2026 Chapter Kampar : Bimtek & Pendanaan Usaha Koperasi
Kementerian UMKM
Penguatan Ekosistem Bisnis Wirausaha Bagi UMKM di Sektor Kuliner Provinsi Bali
Kementerian UMKM